Sabtu, 20 Februari 2016

Landasan Hukum Perjuangan PETA

Pejuang PETA bergerak sesuai dengan Landasan Hukum Negara yaitu UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dari Landasan Hukum diatas sudah sangatlah jelas bahwa Perjuangan PETA untuk kepentingan rakyat dan negara.

PETA akan terus berjuang atas nama Konstitusi Negara, jadi siapapun yang menghalangi perjuangan kami yang berlandaskan konstitusi maka merekalah para penghianat negara, penghianat rakyat dan tentunya mereka akan tergilas oleh gelombang REVOLUSI melalui PEOPLE POWER.

Salam PETA
Salam REVOLUSI


0 komentar:

Posting Komentar